NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyoroti dugaan penipuan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Rusia dengan tawaran pekerjaan, tetapi justru berujung menjadi tentara bayaran.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut sebagian dari mereka berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Jadi, pada saat mereka berangkat ke sana itu, tawarannya bukan untuk menjadi tentara. Itu yang menjadi masalah," kata Hendarsam setelah pembukaan Diseminasi Kebijakan Kartu Perjalanan Bisnis APEC di Jakarta, Selasa (20/10).

Menurutnya, para WNI yang sudah tiba di Rusia dapat mengalami kesulitan untuk pulang ke Indonesia.