NADIKABAR.COM — Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemen Imipas) menyampaikan hasil investigasi dari temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas II Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kemen Imipas menemukan penyalahgunaan wewenang.

"Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cipinang dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8," kata Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan saat jumpa pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Rudi menjelaskan pihaknya juga telah melakukan penindakan terhadap pegawai yang terlibat pelanggaran. Total, ada 17 pegawai yang disanksi.

"Di antaranya, satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada," jelas Rudi.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, yang ikut mendampingi sidak Komisi XIII DPR menjelaskan pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk mengusut klaster mewah tersebut. Hasil sementara, bangunan klaster mewah tersebut bukan milik dan berasal dari anggaran negara.

"Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN)," kata Rudi.

Rudi juga menegaskan klaster mewah tersebut tak punya izin mendirikan bangunan. Rudi menyebut bangunan juga didirikan di bantaran sungai, sehingga tidak sesuai dengan aturan.

"Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan," ujarnya.

Selain itu, tim Itjen Imipas turut mendalami keberadaan sejumlah fasilitas seperti tempat fitness dan simulator golf yang belum selesai. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ruangan asimilasi di belakang tiga kontainer yang disebut telah lama dipakai sebagai tempat latihan.

"Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga kami sedang fokus," ujarnya.

Rudi mengatakan dari kesimpulan sementara hasil pemeriksaan tersebut terdapat penyalahgunaan wewenang. Rudi mengatakan penyalahgunaan wewenang tersebut mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8," katanya.

"Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat," lanjut dia.