NADIKABAR.COM — Akurasi data dinilai menjadi penentu utama keberhasilan implementasi konsesi bagi penyandang disabilitas. Tanpa data yang lengkap dan terverifikasi, kebijakan inklusif berisiko tidak menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.

"Kebijakan yang inklusif harus dimulai dari data yang akurat. Jika basis data penyandang disabilitas tidak lengkap, tidak diperbarui, dan tidak dapat diverifikasi, maka ketentuan konsesi minimal 20% hanya akan menjadi angka di atas kertas. Mereka yang benar-benar membutuhkan bisa jadi tidak pernah merasakan manfaatnya," ujar Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2026).

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan, Selasa (1/9). Rapat daring tersebut diikuti 64 pejabat perwakilan yang terdiri dari 33 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

PP No. 31/2026 yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 mengamanatkan pemberian konsesi berupa kemudahan atau manfaat bagi penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) dengan besaran minimal 20%. Kebijakan ini mencakup sektor pendidikan, transportasi, kesehatan, perumahan, ketenagakerjaan, hingga kebudayaan dan pariwisata.