Rerie menegaskan bahwa PP No. 31/2026 tidak boleh berhenti pada tahap regulasi semata. Tantangan sesungguhnya justru terletak pada implementasinya.
"Regulasinya sudah ada, tetapi tantangan sesungguhnya ada pada implementasi. Langkah pertama implementasi adalah mengetahui siapa penerima manfaat, di mana mereka berada, dan apa kebutuhan mereka yang paling mendesak," tegas Rerie.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hanya 2,8 persen dari total 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang berhasil menuntaskan pendidikan hingga perguruan tinggi. Rendahnya akses pendidikan tersebut berdampak pada penyerapan kerja dengan sekitar 70 persen pekerja disabilitas masih tertahan di sektor informal yang minim perlindungan.