Adapun rencana ini sejalan dengan perubahan skema pengadaan energi melalui Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026. Lewat aturan itu, pengadaan crude oil, BBM, dan LPG kini dilakukan BLU melalui kerja sama antar pemerintah (government-to-government/g-to-g) dan pemerintah dengan badan usaha (government to business/g-to-b).
Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden meminta jajarannya segera menyiapkan langkah antisipasi, termasuk alternatif terburuk, agar Indonesia tetap memperoleh sumber energi di tengah ketidakpastian geopolitik. Saat ini, Indonesia masih mengimpor crude, meski tidak lagi dari kawasan Timur Tengah.