Petugas kemudian melakukan penyergapan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Saat pelaku digeledah, polisi menemukan sejumlah peralatan untuk mencuri motor.
Selain itu, polisi menyita satu unit Honda Beat, dua handphone, tas, helm, sepatu, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku ternyata sudah melakukan aksi curanmor tersebut selama satu tahun. Sasarannya bukan hanya di parkiran masjid, tapi juga di perumahan dan kontrakan.
"Dari pemeriksaan sementara, mereka mengaku beraksi sekitar pukul 02.00 sampai 07.00 WIB. Sasarannya tim redaksi lain parkiran masjid, perumahan, dan kontrakan. Mereka mengaku bisa melakukan pencurian dua sampai tiga kali dalam satu minggu," kata Susida.
Setelah berhasil mencuri motor, para pelaku kemudian menjualnya ke penadah di kawasan Karawang, Jawa Barat. Motor hasil curian dijual murah, berkisar Rp 3 juta per unit.
"Hasil pemeriksaan kami, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Subang pada 2024," imbuhnya.