Polisi masih mengembangkan pengakuan kedua tersangka untuk mencocokkan lokasi-lokasi pencurian lainnya, termasuk di wilayah Ciledug, Karang Tengah, Larangan, Pinang, Cipondoh, Neglasari, Cengkareng, hingga Pondok Aren.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa polisi tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan patroli dan penyelidikan berdasarkan pola kejahatan yang berkembang di masyarakat.
"Kami akan terus kembangkan pengungkapan ini, termasuk mengejar penadah dan kemungkinan adanya pelaku lain. Masyarakat juga kami imbau tetap waspada, khususnya saat memarkir kendaraan pada dini hari, dan segera melapor melalui call center 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan," ujar Eko.
Saat ini kedua pelaku diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lihat juga Video '2 Pencuri Motor yang Tembak Tukang Ojek Matraman Ditangkap di Lampung':