NADIKABAR.COM — PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) resmi menjadi anggota Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) di tengah berkembangnya pembahasan mengenai posisi aset kripto dalam perspektif syariah serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam ekosistem aset digital.

CEO Indodax William Sutanto menyatakan melalui keanggotaan sejak 20 Oktober 2026 itu diharapkan dapat memperluas ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan mengenai perkembangan teknologi keuangan dan isu-isu yang berkaitan dengan ekosistem halal digital di Indonesia.

"Perkembangan industri aset digital dan kripto perlu dibarengi dengan pemahaman yang semakin komprehensif, termasuk dari perspektif syariah. Melalui AFSI, kami berharap dapat berdialog dengan lebih banyak pemangku kepentingan mengenai manfaat, risiko, tata kelola, dan aspek perlindungan konsumen," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyatakan bahwa Bitcoin dan aset kripto lain dapat diterima secara bersyarat sebagai harta bernilai, termasuk sebagai komoditas atau aset investasi, sepanjang memenuhi prinsip syariah.