Pandangan serupa juga muncul dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang memutuskan bahwa Bitcoin dapat dikategorikan sebagai aset digital dan sah untuk digunakan transaksi, tetapi tidak dapat digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran di Indonesia.

Menurut William, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai Bitcoin dan aset kripto lainnya tidak lagi hanya berkutat pada aspek teknologi dan investasi, tetapi juga menyentuh tata kelola, perlindungan konsumen, serta kesesuaian dengan prinsip syariah.

Pertumbuhan tersebut, lanjutnya, semakin menegaskan pentingnya literasi yang tidak hanya membahas potensi investasi, tetapi juga karakteristik aset, risiko, keamanan, serta dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan.