Pelaku pasar juga memantau bagaimana perkembangan tersebut dapat membantu untuk menjaga tekanan inflasi dan suku bunga, minat terhadap aset berisiko, termasuk Bitcoin, namun lanjutnya, dampaknya tidak serta merta berarti menghilangkan seluruh risiko, sehingga perkembangan kebijakan dan volatilitas pasar tetap perlu dicermati.

Di sisi regulasi, perhatian turut tertuju pada kelanjutan pembahasan regulasi kripto, termasuk CLARITY Act serta usulan terkait perluasan peran pengawasan Securities and Exchange Commission (SEC) dan penguatan perlindungan investor. Usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan, sehingga bentuk akhir aturan dan implikasinya belum dapat dipastikan.

Agenda berikutnya yang menjadi perhatian adalah laporan ketenagakerjaan Amerika Serikat, menurut Aloysia, data tersebut dapat memengaruhi ekspektasi terhadap kebijakan suku bunga The Fed, yang selanjutnya turut menentukan minat investor terhadap aset berisiko, termasuk kripto.

Di dalam negeri, tambahnya, partisipasi masyarakat dalam ekosistem kripto terus berkembang. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru, jumlah investor kripto mencapai sekitar 23,48 juta pada September 2026, tumbuh sekitar 1,16 persen.

Total nilai transaksi pada September 2026 juga tercatat mencapai Rp30,56 triliun, naik sekitar 31,95 persen dari bulan sebelumnya.