NADIKABAR.COM — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan bahwa Indonesia akan membawa isu ratifikasi pembentukan pusat koordinasi kabut asap atau ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC) pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-49 ASEAN di Manila.

Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kemlu Ina Krisnamurthi dalam media gathering di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa pusat koordinasi tersebut telah memiliki sekretariat di Jakarta, tetapi belum dapat beroperasi karena masih menunggu penyelesaian ratifikasi perjanjian.

“Iya (isu prioritas), karena center itu harus up and running. Kalau enggak, enggak ada gunanya kita membuat center yang kakinya buntung kan. Jadi kita harus segera mengimplementasikan apa yang kita idam-idamkan melalui center itu,” katanya.

Ina menjelaskan bahwa pembentukan ACCTHPC tersebut dapat berlaku jika enam negara anggota ASEAN telah menyampaikan instrumen ratifikasi. Namun, hingga saat ini, baru Vietnam yang telah memenuhi ketentuan tersebut.