"Pekerja Indonesia di Kuwait sangat ulet, disiplin, dan mengikuti aturan. Karena itu, kami meminta untuk bisa menambah jumlah pekerja Indonesia di Kuwait," tutur Khalid.
Terkait dengan pembaruan regulasi, Khalid menyampaikan pihak Public Authority for Manpower Kuwait siap bekerja sama dengan KP2MI untuk meninjau dan menyesuaikan MoU ketenagakerjaan yang telah ditandatangani sejak Mei 1996.
Pertemuan lanjutan guna membahas penguatan dan perubahan draf kesepakatan tersebut direncanakan dapat digelar di Indonesia, Kuwait, maupun secara daring.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) per 20 September 2026, tercatat sebanyak 292.471 lowongan kerja luar negeri aktif, dengan 216.236 di antaranya (73,93 persen) masih belum terisi.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa perluasan pasar kerja luar negeri akan selalu diimbangi dengan jaminan perlindungan serta pemenuhan hak-hak dasar bagi para pekerja migran selama bertugas di negara tujuan.