6. Satu panel makam Kesultanan Aceh (1 objek), merupakan peninggalan bersejarah yang berkaitan dengan tradisi pemakaman kerajaan Aceh, dari Wereldmuseum; dan

7. Enam nisan Batu Aceh (6 objek), peninggalan seni kaligrafi dan tradisi pemakaman Islam di Aceh, dari Wereldmuseum.

Keberhasilan pengembalian benda-benda budaya tersebut merupakan hasil dari serangkaian diskusi dan negosiasi intensif antara Tim Repatriasi Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan Cagar Budaya Indonesia di Luar Negeri, yang dibentuk oleh Kementerian Kebudayaan RI, dengan Colonial Collections Committee (CCC) Belanda.

Proses ini didukung oleh penelitian mendalam mengenai asal-usul koleksi (provenance research), penelusuran bukti sejarah, serta dialog berkelanjutan antara kedua pihak. CCC kemudian menyimpulkan bahwa 20 artefak tersebut diambil secara tidak sukarela sehingga harus dikembalikan kepada Indonesia sebagai bentuk pemulihan keadilan sejarah.

"Setiap artefak tersebut merepresentasikan bagian penting dari sejarah peradaban Nusantara, termasuk perjuangan mempertahankan kedaulatan, tradisi keilmuan Islam, kesenian, serta kehidupan spiritual masyarakat Indonesia. Benda-benda bersejarah ini juga mewujudkan memori, identitas, dan martabat bangsa kita, sehingga patut diingat, dipahami, dan dibagikan kembali kepada masyarakat Indonesia," ujar Fadli Zon.

Sejak 1975 hingga 2025, lebih dari 2.300 benda budaya Indonesia telah dikembalikan dari Belanda, melalui berbagai proses diplomasi, penelitian, dan kesepakatan antarpemerintah. Dua kesepakatan terbaru ini menambah total warisan budaya Indonesia yang telah dikembalikan dari Belanda mencapai lebih dari 32.500 unit.

"Capaian ini mencerminkan perjuangan panjang dan berkelanjutan Indonesia, yang diperkuat melalui kerja sama konstruktif dengan Belanda, penelitian yang mendalam, serta meningkatnya pengakuan terhadap tanggung jawab sejarah," ungkap Fadli Zon.

Selain itu, Letschert juga menegaskan komitmen Pemerintah Belanda untuk memulihkan ketidakadilan sejarah melalui pengembalian benda budaya Indonesia yang diperoleh dalam konteks kolonial.

"Benda-benda ini seharusnya tidak pernah berada di Belanda. Apa yang terbukti bukan milik kami, akan kami kembalikan. Kini kami memperbaiki ketidakadilan tersebut," tegas Letschert.

Letschert juga menyatakan bahwa keberhasilan repatriasi Indonesia-Belanda dapat menjadi model bagi negara-negara lain dalam menyelesaikan persoalan warisan budaya kolonial, melalui penelitian asal-usul koleksi dan kerja sama yang setara.

Sementara itu, Ketua Colonial Collections Committee Belanda, Lilian Gonçalves-Ho Kang You, menegaskan bahwa pengembalian 20 benda budaya tersebut didasarkan pada penelitian asal-usul koleksi yang mengungkap ketidakadilan dalam konteks kolonial.

"Komite menyimpulkan bahwa ke-20 benda budaya tersebut kehilangan kepemilikannya secara tidak sukarela," tutur Lilian.

Ia mencontohkan Berlian Banjarmasin yang dahulu dikenakan sebagai simbol kedudukan dan kekuasaan Sultan Banjarmasin, kemudian berpindah ke tangan Belanda dalam situasi tekanan kolonial.