"Dokumen perolehan berlian tersebut bahkan menggunakan istilah Report of Confiscation, yang secara jelas menunjukkan adanya penyitaan," ungkap Lilian.
Lilian juga menyoroti panel makam Aceh yang memiliki hubungan dengan kawasan pemakaman penting keluarga Kesultanan Aceh, manuskrip Al-Qur'an yang terkait dengan Teuku Umar menyimpan catatan tulisan tangan mengenai cara pembacaannya, serta Wayang Beber yang merupakan bagian dari tradisi pertunjukan dan ritual masyarakat Jawa.
"Hari ini, kita mengakui sejarah tersebut dan mengambil langkah untuk memperbaiki ketidakadilan yang terjadi," ujar Lilian.
Indonesia Tegaskan Repatriasi sebagai Mandat Konstitusi dan Komitmen Pemajuan Kebudayaan
Fadli Zon menegaskan bahwa repatriasi warisan budaya merupakan bagian dari mandat Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia.
Menurutnya, pengembalian benda budaya memiliki arti penting bagi pemulihan sejarah dan identitas nasional, sekaligus memperkuat hubungan diplomatik Indonesia-Belanda yang dilandasi saling menghormati, kesetaraan, dan komitmen bersama terhadap keadilan.
"Kita tidak dapat mengubah peristiwa masa lalu. Namun, kita memiliki tanggung jawab untuk menghadapi konsekuensinya dengan kejujuran, kebijaksanaan, dan komitmen terhadap keadilan," tuturnya.
Selain itu, Fadli Zon juga menegaskan bahwa pengembalian benda bersejarah ini bukan sekadar urusan pemindahan fisik. Langkah ini justru sebagai simbol penting dalam memulihkan hubungan kedua negara.
"Kita tidak bermaksud membuka kembali luka masa lalu. Kita ingin menyembuhkannya. Sebab rekonsiliasi membutuhkan tindakan nyata, rasa saling menghormati, serta tekad bersama untuk membangun masa depan yang lebih baik," pungkasnya.
Fadli Zon menegaskan bahwa tanggung jawab Indonesia tidak berhenti pada keberhasilan repatriasi. Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk memastikan pengelolaan warisan budaya melalui tiga prinsip utama, yaitu Care, Research, dan Educate.
Penandatanganan kedua perjanjian tersebut berlangsung di Indonesia House Amsterdam dan turut dihadiri Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belanda L. Amrih Jinangkung, Duta Besar Daniël Stork, Ketua Colonial Collections Committee Lilian Gonçalves-Ho Kang You, Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Endah Retnoastuti.
Selain itu turut hadir, Staf Ahli bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan Anindita Kusuma Listya, Direktur Kerja Sama Kebudayaan Mardisontori, anggota Tim Repatriasi Indonesia Prof. Oman Fathurrahman dan Dr. Suryadi, serta perwakilan Rijksmuseum, Wereldmuseum, Naturalis Biodiversity Center, dan institusi terkait dari kedua negara.