NADIKABAR.COM — Indonesia berhasil mengembalikan 30.190 unit Koleksi Eugène Dubois dan 20 benda budaya bersejarah dari Belanda melalui penandatanganan dua Transfer Agreements oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda, Rianne Letschert, di Indonesia House Amsterdam, Jumat (9/10).

Keberhasilan ini menjadi salah satu capaian terbesar dalam sejarah repatriasi Indonesia sekaligus mempertegas komitmen kedua negara dalam kerja sama restitusi, repatriasi, dan memperkuat kolaborasi ilmiah serta kebudayaan yang berlandaskan kesetaraan.

"Kesepakatan repatriasi antara Indonesia dengan Belanda ini merupakan penegasan keadilan sejarah, pemulihan kedaulatan budaya, serta pengakuan atas martabat dan identitas budaya bangsa Indonesia," ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026).

Fadli Zon menjelaskan bahwa pengembalian Koleksi Dubois yang berkaitan dengan penemuan manusia purba Homo erectus (Java Man) di wilayah Nusantara pada 135 tahun lalu merupakan repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia.

"Ini merupakan repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia, bahkan salah satu tonggak repatriasi paling signifikan di dunia, baik dari segi kuantitas maupun kualitas dan nilai ilmiah koleksinya. Koleksi Dubois memiliki nilai ilmiah dan historis yang sangat penting, sekaligus menegaskan posisi Indonesia dalam sejarah evolusi manusia dan penelitian paleoantropologi dunia," jelasnya.

Pada 17 Desember 2025, Kementerian Kebudayaan RI secara resmi telah menerima tahap awal dari kepulangan 4 Koleksi Dubois, yakni tempurung kepala, gigi geraham, dan tulang paha Homo erectus, serta cangkang kerang bergores, yang kini dipamerkan di Museum Nasional Indonesia.

Kesepakatan pertama yang ditandatangani kedua Menteri ini melanjutkan proses repatriasi melalui pengembalian 30.190 unit Koleksi Dubois pada tahap kedua. Pengembalian terdiri atas 29.763 unit objek dan 427 unit kerangka leluhur (human remains) dari Naturalis Biodiversity Center di Leiden, Belanda.

Kesepakatan kedua memastikan pengembalian 20 benda budaya Indonesia dari tujuh kelompok koleksi, yang terdiri atas:

1. Berlian Banjarmasin (1 objek), berlian seberat sekitar 38 karat yang merupakan bagian dari regalia Kesultanan Banjarmasin, selama ini disimpan di Rijksmuseum;

2. Pedang Sikin Panjang (1 objek), senjata tradisional Aceh yang berkaitan dengan sejarah perlawanan terhadap kolonialisme, dari Rijksmuseum;

3. Manuskrip Al-Qur'an (1 objek) yang berkaitan dengan Teuku Umar dan lingkungan keluarganya, dari Wereldmuseum;

4. Empat manuskrip Kesultanan Aceh (4 objek), termasuk naskah yang merekam tradisi intelektual, keagamaan, dan sejarah Kesultanan Aceh, dari Wereldmuseum;

5. Enam gulungan Wayang Beber (6 objek), peninggalan tradisi seni tutur dan pertunjukan Jawa yang memiliki nilai budaya dan spiritual tinggi, dari Wereldmuseum;

6. Satu panel makam Kesultanan Aceh (1 objek), merupakan peninggalan bersejarah yang berkaitan dengan tradisi pemakaman kerajaan Aceh, dari Wereldmuseum; dan

7. Enam nisan Batu Aceh (6 objek), peninggalan seni kaligrafi dan tradisi pemakaman Islam di Aceh, dari Wereldmuseum.

Keberhasilan pengembalian benda-benda budaya tersebut merupakan hasil dari serangkaian diskusi dan negosiasi intensif antara Tim Repatriasi Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan Cagar Budaya Indonesia di Luar Negeri, yang dibentuk oleh Kementerian Kebudayaan RI, dengan Colonial Collections Committee (CCC) Belanda.

Proses ini didukung oleh penelitian mendalam mengenai asal-usul koleksi (provenance research), penelusuran bukti sejarah, serta dialog berkelanjutan antara kedua pihak. CCC kemudian menyimpulkan bahwa 20 artefak tersebut diambil secara tidak sukarela sehingga harus dikembalikan kepada Indonesia sebagai bentuk pemulihan keadilan sejarah.

"Setiap artefak tersebut merepresentasikan bagian penting dari sejarah peradaban Nusantara, termasuk perjuangan mempertahankan kedaulatan, tradisi keilmuan Islam, kesenian, serta kehidupan spiritual masyarakat Indonesia. Benda-benda bersejarah ini juga mewujudkan memori, identitas, dan martabat bangsa kita, sehingga patut diingat, dipahami, dan dibagikan kembali kepada masyarakat Indonesia," ujar Fadli Zon.

Sejak 1975 hingga 2025, lebih dari 2.300 benda budaya Indonesia telah dikembalikan dari Belanda, melalui berbagai proses diplomasi, penelitian, dan kesepakatan antarpemerintah. Dua kesepakatan terbaru ini menambah total warisan budaya Indonesia yang telah dikembalikan dari Belanda mencapai lebih dari 32.500 unit.

"Capaian ini mencerminkan perjuangan panjang dan berkelanjutan Indonesia, yang diperkuat melalui kerja sama konstruktif dengan Belanda, penelitian yang mendalam, serta meningkatnya pengakuan terhadap tanggung jawab sejarah," ungkap Fadli Zon.

Selain itu, Letschert juga menegaskan komitmen Pemerintah Belanda untuk memulihkan ketidakadilan sejarah melalui pengembalian benda budaya Indonesia yang diperoleh dalam konteks kolonial.

"Benda-benda ini seharusnya tidak pernah berada di Belanda. Apa yang terbukti bukan milik kami, akan kami kembalikan. Kini kami memperbaiki ketidakadilan tersebut," tegas Letschert.

Letschert juga menyatakan bahwa keberhasilan repatriasi Indonesia-Belanda dapat menjadi model bagi negara-negara lain dalam menyelesaikan persoalan warisan budaya kolonial, melalui penelitian asal-usul koleksi dan kerja sama yang setara.

Sementara itu, Ketua Colonial Collections Committee Belanda, Lilian Gonçalves-Ho Kang You, menegaskan bahwa pengembalian 20 benda budaya tersebut didasarkan pada penelitian asal-usul koleksi yang mengungkap ketidakadilan dalam konteks kolonial.

"Komite menyimpulkan bahwa ke-20 benda budaya tersebut kehilangan kepemilikannya secara tidak sukarela," tutur Lilian.

Ia mencontohkan Berlian Banjarmasin yang dahulu dikenakan sebagai simbol kedudukan dan kekuasaan Sultan Banjarmasin, kemudian berpindah ke tangan Belanda dalam situasi tekanan kolonial.

"Dokumen perolehan berlian tersebut bahkan menggunakan istilah Report of Confiscation, yang secara jelas menunjukkan adanya penyitaan," ungkap Lilian.

Lilian juga menyoroti panel makam Aceh yang memiliki hubungan dengan kawasan pemakaman penting keluarga Kesultanan Aceh, manuskrip Al-Qur'an yang terkait dengan Teuku Umar menyimpan catatan tulisan tangan mengenai cara pembacaannya, serta Wayang Beber yang merupakan bagian dari tradisi pertunjukan dan ritual masyarakat Jawa.

"Hari ini, kita mengakui sejarah tersebut dan mengambil langkah untuk memperbaiki ketidakadilan yang terjadi," ujar Lilian.

Indonesia Tegaskan Repatriasi sebagai Mandat Konstitusi dan Komitmen Pemajuan Kebudayaan

Fadli Zon menegaskan bahwa repatriasi warisan budaya merupakan bagian dari mandat Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia.

Menurutnya, pengembalian benda budaya memiliki arti penting bagi pemulihan sejarah dan identitas nasional, sekaligus memperkuat hubungan diplomatik Indonesia-Belanda yang dilandasi saling menghormati, kesetaraan, dan komitmen bersama terhadap keadilan.

"Kita tidak dapat mengubah peristiwa masa lalu. Namun, kita memiliki tanggung jawab untuk menghadapi konsekuensinya dengan kejujuran, kebijaksanaan, dan komitmen terhadap keadilan," tuturnya.

Selain itu, Fadli Zon juga menegaskan bahwa pengembalian benda bersejarah ini bukan sekadar urusan pemindahan fisik. Langkah ini justru sebagai simbol penting dalam memulihkan hubungan kedua negara.

"Kita tidak bermaksud membuka kembali luka masa lalu. Kita ingin menyembuhkannya. Sebab rekonsiliasi membutuhkan tindakan nyata, rasa saling menghormati, serta tekad bersama untuk membangun masa depan yang lebih baik," pungkasnya.

Fadli Zon menegaskan bahwa tanggung jawab Indonesia tidak berhenti pada keberhasilan repatriasi. Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk memastikan pengelolaan warisan budaya melalui tiga prinsip utama, yaitu Care, Research, dan Educate.

Penandatanganan kedua perjanjian tersebut berlangsung di Indonesia House Amsterdam dan turut dihadiri Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belanda L. Amrih Jinangkung, Duta Besar Daniël Stork, Ketua Colonial Collections Committee Lilian Gonçalves-Ho Kang You, Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Endah Retnoastuti.

Selain itu turut hadir, Staf Ahli bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan Anindita Kusuma Listya, Direktur Kerja Sama Kebudayaan Mardisontori, anggota Tim Repatriasi Indonesia Prof. Oman Fathurrahman dan Dr. Suryadi, serta perwakilan Rijksmuseum, Wereldmuseum, Naturalis Biodiversity Center, dan institusi terkait dari kedua negara.