NADIKABAR.COM — Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina Francesca Albanese meminta Indonesia mempertimbangkan kembali keikutsertaannya dalam "Board of Peace" (BoP) yang dibentuk Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Dalam wawancara dengan kantor berita Reuters, pada 22 Oktober 2026, Albanese memperingatkan bahwa keterlibatan Indonesia berisiko menormalisasi mekanisme yang menurutnya tidak wajar, terutama karena Israel dan AS memiliki peran dominan dalam menentukan masa depan Palestina, sementara suara rakyat Palestina tidak terwakili secara memadai.

Karena itu, Albanese menyarankan Indonesia sebaiknya mengalihkan perhatian ke "The Hague Group", koalisi negara yang mengoordinasikan langkah hukum dan diplomatik untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas dugaan pelanggaran hukum internasional di wilayah Palestina.

Melalui jalur ini, dukungan terhadap Palestina tidak berhenti pada pernyataan politik, tetapi diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret, mulai dari pembatasan pengiriman senjata hingga peninjauan hubungan ekonomi yang berpotensi menopang pendudukan Israel.

Tentu saja, apa yang disarankan Albanese patut diperhatikan, tetapi bagi pemerintah Indonesia persoalannya tampaknya tidak sesederhana menerima atau menolak saran tersebut.

Indonesia sudah memutuskan bergabung dengan BoP dan menyatakan kesediaan berkontribusi dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan pembahasan mengenai kedua mekanisme itu masih ditangguhkan dengan mempertimbangkan perkembangan keamanan kawasan.

Sudah barang tentu, masa penangguhan ini bisa membuka kesempatan untuk mengevaluasi apakah keterlibatan Indonesia dalam BOP masih dapat menghasilkan manfaat bagi perjuangan Palestina.

Selama bertahun-tahun, diplomasi Indonesia bersama berbagai negara dan organisasi internasional telah menghasilkan dukungan politik bagi Palestina, tetapi masih belum mampu menghentikan pendudukan Israel ataupun mewujudkan kemerdekaan Palestina.

Resolusi PBB, pernyataan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan berbagai kecaman internasional belum cukup mengubah perhitungan politik dan keamanan Israel.

Dalam situasi seperti itu, masuk ke dalam BoP dinilai menghadirkan kemungkinan berbeda, yakni melibatkan Indonesia dalam mekanisme yang memiliki akses langsung terhadap Washington, negara yang mempunyai pengaruh besar terhadap Israel.

Pengamat hubungan internasional asal Universitas Indonesia Broto Wardoyo, dalam analisis yang diterbitkan Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Singapura, pada 9 Oktober 2026, menjelaskan dilema diplomasi Indonesia terkait Palestina melalui dua konsep: legitimacy dan leverage.

Indonesia, menurutnya, selama ini memiliki landasan legitimasi internasional yang kuat dalam membela Palestina, tetapi belum mempunyai daya tekan yang cukup untuk mengubah perilaku Israel.

Mekanisme multilateral seperti PBB memang memiliki legitimasi internasional, tetapi sering menghadapi keterbatasan dalam menegakkan keputusan.

Sebaliknya, BoP memiliki persoalan legitimasi, terutama menyangkut representasi Palestina, tetapi menawarkan kemungkinan daya tekan melalui pengaruh AS terhadap Israel.

Dengan kata lain, lewat BOP, Indonesia berharap memperoleh pengaruh yang lebih nyata terhadap konflik dengan memanfaatkan akses kepada pihak yang memiliki daya tawar besar.

Persoalannya kemudian adalah: apakah harapan itu benar-benar dapat diwujudkan? Persoalan tersebut menjadi penting jika melihat mandat BoP. Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2803 pada 17 November 2025 menyambut pembentukan BoP sebagai pemerintahan transisi internasional untuk mengoordinasikan pembangunan kembali Gaza.