Ketiga, Indonesia menarik diri apabila BoP tidak menunjukkan kesediaan memperbaiki mekanisme dan tidak lagi sejalan dengan tujuan kemerdekaan Palestina.
Penarikan diri tentu memiliki konsekuensi. Indonesia bakal kehilangan akses langsung ke dalam forum di lembaga tersebut dan mungkin mengurangi peluang mempengaruhi kebijakan dari dalam.
Namun, keanggotaan juga memiliki biaya politik apabila keberadaan Indonesia justru dipersepsikan sebagai dukungan terhadap mekanisme yang mengabaikan hak politik Palestina.
Karena itu, keputusan bertahan atau keluar harus didasarkan pada evaluasi terhadap hasil nyata. Jadi, bukan semata-mata pertimbangan menjaga hubungan dengan AS ataupun tekanan opini publik.
Pengalaman Indonesia sendiri dapat menjadi landasan untuk menetapkan batas keterlibatannya dalam BoP. Pada 14 Februari 2026, Kementerian Luar Negeri mengumumkan sejumlah national caveats atau batasan nasional yang harus dipatuhi dalam kemungkinan pengiriman personel Indonesia ke International Stabilization Force untuk Gaza.
Batasan tersebut menegaskan bahwa personel Indonesia hanya menjalankan mandat non-tempur dan non-demiliterisasi. Tugasnya meliputi perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas kepolisian Palestina.
Penugasan itu juga mensyaratkan persetujuan otoritas Palestina. Wilayah operasinya dibatasi hanya di Gaza, dengan kewajiban menghormati kedaulatan dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Indonesia juga menolak perubahan demografi dan pemindahan paksa warga Palestina.
Hal yang tidak kalah penting, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa partisipasi dapat dihentikan apabila pelaksanaan misi menyimpang dari batasan nasional atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.
Meskipun national caveats tersebut secara khusus mengatur keterlibatan Indonesia dalam pengiriman personel Indonesia ke International Stabilization Force, prinsip-prinsip yang mendasarinya semestinya juga menjadi ukuran untuk mengevaluasi keikutsertaan Indonesia dalam BoP.
Dengan demikian, keterlibatan Indonesia tidak cukup dinilai dari akses diplomatik yang diperoleh, tetapi juga dari sejauh mana mekanisme tersebut menghormati kedaulatan dan hak politik rakyat Palestina.
Masa depan BoP dan masa depan Palestina tidak bisa dipisahkan dari kemampuan Indonesia menentukan posisi diplomatiknya sendiri.
Indonesia tidak harus meninggalkan setiap forum yang memiliki kelemahan, tetapi juga tidak perlu mempertahankan keanggotaan hanya karena sudah telanjur bergabung.
Diplomasi bukan perkara mampu bertahan selama mungkin di sebuah forum. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa keberadaan di forum itu menghasilkan sesuatu bagi pihak yang diperjuangkan.
Jika BoP mampu membuka jalan menuju pemerintahan Palestina yang berdaulat, keterlibatan Indonesia dapat memiliki arti strategis.
Sebaliknya, jika lembaga itu cuma menghasilkan stabilitas Gaza tanpa penyelesaian persoalan pendudukan dan kedaulatan penuh Palestina, Indonesia sudah selayaknya perlu meninjau ulang pilihannya.
*) Djoko Subinarto, kolumnis, alumnus Departemen Hubungan Internasional, Universitas Padjadjaran.