Mekanisme tersebut juga mencakup pembentukan komite teknokrat Palestina untuk mengelola administrasi sipil dan pengerahan International Stabilization Force.
Resolusi tersebut, bahkan menyebut kemungkinan terbukanya jalan menuju penentuan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina setelah reformasi Otoritas Palestina dan kemajuan rekonstruksi Gaza.
Jadi, mandat BoP tidak sepenuhnya terpisah dari tujuan kemerdekaan Palestina. Persoalan sesungguhnya terletak pada bagaimana mandat itu dijalankan dan siapa yang menentukan arah pelaksanaannya.
Laporan BoP kepada Dewan Keamanan PBB pada Mei 2026 menyebutkan bahwa badan tersebut telah memiliki 28 negara anggota, termasuk Indonesia dan Israel.
Sementara itu, administrasi Gaza direncanakan dijalankan oleh "National Committee for the Administration of Gaza" (NCAG), sebuah komite teknokrat Palestina.
Keberadaan komite tersebut tentu penting. Akan tetapi, administrasi sipil tidak sama dengan kedaulatan politik. Mengelola rumah sakit, sekolah, listrik, dan pelayanan publik tidak identik dengan memiliki kewenangan menentukan masa depan wilayah sendiri.
Palestina membutuhkan lebih dari sekadar pemerintahan teknis yang bekerja di bawah pengawasan internasional.
Persoalan lainnya adalah ketergantungan BoP pada kepemimpinan dan pengaruh besar Trump yang notabene sebagai Presiden AS, di mana masa jabatannya sebagai presiden dijadwalkan berakhir pada Januari 2029, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan lembaga ini.
Jika nanti Trump sudah tak berkuasa, apakah pemerintahan AS berikutnya akan mempertahankan komitmen yang sama? Apakah negara-negara anggota tetap memiliki kepentingan untuk melanjutkan BoP jika prioritas Washington berubah pasca-Trump?
Dalam hubungan internasional, keberlanjutan sebuah lembaga tidak cukup ditentukan oleh piagam yang ditandatangani bersama dan lengkapnya struktur organisasi.
Keberlanjutan sebuah lembaga juga membutuhkan kesepakatan kepentingan di antara negara-negara anggotanya. Karenanya, Indonesia tidak boleh menggantungkan masa depan diplomasi Palestina pada komitmen politik satu presiden.
Dengan demikian, Indonesia setidaknya menghadapi tiga pilihan terkait dengan keberadaan BoP saat ini.
Pertama, tetap terlibat dan berusaha mempengaruhi kebijakan BoP dari dalam. Pilihan ini memiliki keuntungan berupa akses langsung terhadap proses pengambilan keputusan. Indonesia dapat mendorong agar rekonstruksi Gaza tidak dipisahkan dari penyelesaian politik Palestina.
Akan tetapi, akses tidak otomatis menghasilkan pengaruh. Jika keputusan strategis tetap ditentukan oleh segelintir negara yang memiliki kekuatan lebih besar, Indonesia berisiko hanya menjadi peserta yang memberikan dukungan politik tanpa mampu mengubah arah kebijakan secara signifikan.
Kedua, Indonesia mempertahankan keterlibatan dengan mendorong perubahan mandat dan tata kelola BoP. Ini berarti pemerintah Indonesia tidak cukup menyampaikan dukungan terhadap Palestina, tetapi juga harus memperjuangkan keterwakilan politik Palestina dalam pengambilan keputusan, kepastian peralihan kewenangan kepada Otoritas Palestina, serta hubungan yang jelas antara rekonstruksi Gaza dan pembentukan negara Palestina yang berdaulat.
Selain itu, Indonesia juga perlu mendorong transparansi mengenai kewenangan BoP, batas waktu pemerintahan transisi, sumber pendanaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan mandat.
Tanpa perubahan semacam itu, rekonstruksi Gaza berisiko menjadi proyek pembangunan yang tidak menyelesaikan persoalan politik yang melatarbelakangi kehancuran Gaza.