Pembagian penugasan di antara anggota dewan mempertimbangkan pemerataan beban kerja, keterkaitan pemeriksaan, keahlian, serta faktor geografis dan logistik. Karena itu, mandat BPK tidak berarti Indonesia memeriksa seluruh badan PBB secara mandiri. Kontribusinya ditentukan oleh kualitas pemeriksaan pada entitas dan penugasan yang menjadi tanggung jawabnya.
Sebanyak 108 pemeriksa BPK disiapkan untuk memeriksa laporan keuangan dan kinerja Sekretariat PBB serta lima entitas, yakni Kantor PBB untuk Layanan Proyek (UNOPS), Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), Program Lingkungan PBB (UNEP), Program Permukiman PBB (UN-Habitat), dan Pusat Perdagangan Internasional (ITC).
Ruang lingkup pemeriksaan juga mencakup operasi pemeliharaan perdamaian.
Dalam pemeriksaan laporan keuangan dan kinerja United Nations Peacekeeping Operations (UNPKO) tahun anggaran 2025/2026, BPK mendapat penugasan pada lima misi, yaitu MINUSCA di Republik Afrika Tengah, UNSOS di Somalia, UNISFA di Abyei, UNDOF di Dataran Tinggi Golan, dan MINURSO di Sahara Barat.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VIII dan Organisasi Internasional BPK RI Bahtiar Arif menjelaskan bahwa pemeriksaan mencakup aspek keuangan dan kinerja. Pemeriksaan kinerja difokuskan pada efektivitas penerapan rencana kontingensi serta sistem pemantauan kinerja dalam operasi pemeliharaan perdamaian.
Kebutuhan untuk mengawal rekomendasi audit terlihat dari laporan IAAC periode 1 Agustus 2025 hingga 31 Juli 2026. Dari 73 rekomendasi audit operasi perdamaian yang masih terbuka, 36 atau 49,3 persen telah dilaksanakan penuh.
Sebanyak 36 rekomendasi lainnya masih dalam proses, sementara satu dinyatakan tidak lagi relevan. Tingkat pelaksanaan tersebut meningkat dibandingkan 26 persen pada periode 2023/2024.
Perbaikan itu patut dicatat, tetapi masih ada pekerjaan yang perlu dituntaskan. Dari 36 rekomendasi yang masih dalam proses, 17 di antaranya telah tertunda selama dua tahun atau lebih. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa tindak lanjut audit membutuhkan perhatian berkelanjutan agar kelemahan pengelolaan tidak terus berulang.
Penggunaan anggaran misi perdamaian tidak cukup dinilai dari kesesuaian pencatatan keuangan. Pengelolaan sumber daya juga perlu mendukung kesiapan operasi, kemampuan menghadapi keadaan darurat, dan pencapaian mandat misi. Hasil audit dapat menunjukkan bagian yang telah berjalan baik maupun aspek yang perlu diperbaiki.
Nilai pemeriksaan tidak berhenti pada penerbitan laporan. Rekomendasi harus dilaksanakan dan dipantau sampai lembaga yang diperiksa menunjukkan bukti perbaikan. Data IAAC memperlihatkan bahwa kemajuan tindak lanjut perlu dijaga, sementara rekomendasi yang tertunda harus mendapat perhatian.
Pengalaman BPK dalam memeriksa organisasi internasional dapat menjadi bekal. Direktur Pemeriksaan Organisasi Internasional BPK RI Kusuma Ayu Rusnasanti menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Organisasi Maritim Internasional (IMO) menghasilkan rekomendasi terkait kebijakan akuntansi, pengadaan, dan sumber daya manusia.