BPK juga mengidentifikasi ruang perbaikan dalam manajemen risiko, pengelolaan investasi, serta pemantauan likuiditas.

BPK mencatat tingkat penyelesaian rekomendasi sebesar 78 persen pada IMO dan 88 persen pada Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Angka tersebut menggambarkan pengalaman BPK dalam mengawal rekomendasi pada dua organisasi internasional.

Namun, persentasenya tidak dapat dibandingkan langsung dengan tingkat pelaksanaan rekomendasi UN BoA karena entitas, periode pemeriksaan, dan cakupan rekomendasinya berbeda.

Pengalaman itu dapat menjadi pembelajaran dalam menjalankan mandat di PBB. Rekomendasi perlu dirumuskan secara spesifik, didukung bukti, dan diarahkan pada perbaikan yang hasilnya dapat diukur. Pemantauan berkala juga diperlukan agar rekomendasi tidak berhenti sebagai catatan dalam laporan pemeriksaan.

Koordinasi BPK dengan Kementerian Luar Negeri RI dapat membantu Indonesia memahami dinamika pembahasan anggaran dan reformasi PBB. Hasil audit yang telah melalui proses profesional dapat menjadi bahan diplomasi berbasis bukti dalam forum multilateral. Namun, koordinasi tersebut harus tetap menjaga independensi pemeriksaan.

Penilaian auditor harus bertumpu pada bukti dan standar pemeriksaan, bukan kepentingan diplomatik jangka pendek.

Mandat BPK hingga 2032 memberi Indonesia kesempatan untuk ikut memperkuat akuntabilitas PBB melalui pemeriksaan keuangan dan kinerja. Ukuran keberhasilannya perlu terlihat dari kualitas temuan, rekomendasi yang dapat dijalankan, dan perbaikan nyata pada entitas yang diperiksa.

Kontribusi tersebut dapat memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola global melalui kerja yang konkret.

Pengaruh Indonesia tidak cukup diukur dari keanggotaan dalam lembaga internasional, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan hasil pemeriksaan yang membantu negara anggota memastikan anggaran PBB digunakan secara efektif dan bertanggung jawab.

*Martha Herlinawati Simanjuntak, adalah jurnalis di Redaksi NadiKabar.

Disclaimer (Penafian): Pandangan dan pendapat yang disampaikan dalam tulisan ini merupakan pandangan dan pendapat penulis dan tidak selalu mencerminkan kebijakan atau posisi resmi Redaksi NadiKabar.