NADIKABAR.COM — Mary Jane Veloso akhirnya menghirup udara bebas setelah menerima grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Indonesia menghormati keputusan pengampunan yang diberikan oleh Presiden Filipina tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Minggu (26/9/2026). Menurut Yusril, Pemerintah Indonesia telah mengetahui keputusan tersebut dan mengikuti perkembangan yang telah diberitakan secara luas oleh media massa.
"Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa. Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina," ujar Yusril.