Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Indonesia Hormati Keputusan Presiden Filipina Beri Grasi ke Mary Jane
Mary Jane Veloso akhirnya menghirup udara bebas setelah menerima grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Indonesia menghormati keputusan pengampunan yang
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 26 September 2026 pukul 16:05 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Setelah melalui proses diplomatik, Indonesia dan Filipina menyepakati pemindahan Mary Jane. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 6 Desember 2024, dan Mary Jane kemudian dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024.
Sejak pemulangan tersebut, tanggung jawab pembinaan Mary Jane berada pada Pemerintah Filipina. Presiden Ferdinand Marcos Jr. kemudian memberikan absolute pardon kepada Mary Jane pada 25 September 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.