Yusril menjelaskan, posisi tersebut merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana yang dibuat kedua negara. Kesepakatan bersifat resiprokal, sehingga apabila terdapat narapidana WNI di Filipina yang dipindahkan ke Indonesia, tanggung jawab pembinaannya juga akan beralih kepada Pemerintah Indonesia.

"Karena perjanjian itu bersifat resiprokal, maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI. Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut," kata Yusril.

Untuk diketahui, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 setelah ditemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya. Ia kemudian dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia. Eksekusinya pada 2015 ditunda setelah Pemerintah Filipina meminta agar Mary Jane dapat menjadi saksi dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya.