Dalam pertemuan tersebut, Indonesia menyampaikan lima prioritas kerja sama dengan Korea Selatan.
Kelima prioritas itu meliputi dialog strategis dan tata kelola kekayaan intelektual; pertukaran pengalaman dalam penyusunan rencana induk kekayaan intelektual; serta peningkatan kapasitas dan keahlian, khususnya dalam penegakan hukum dan pelindungan teknologi.
Kemudian, hilirisasi, komersialisasi, valuasi dan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, serta penanganan tantangan kecerdasan artifisial (AI) dan transformasi digital.
Pertemuan itu juga membahas penguatan kerja sama kedua negara dalam pelindungan dan penegakan hukum, pertukaran informasi, serta pemanfaatan kekayaan intelektual.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama pelindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual antara Indonesia dan Korea Selatan serta rencana kerja sama Kementerian Hukum RI dan Kementerian Kekayaan Intelektual Korea Selatan periode 2026–2028.
Kedua pihak turut membahas pelaksanaan nota kesepahaman tersebut, termasuk pertukaran informasi mengenai dugaan pelanggaran merek dan hak cipta serta penanganan permohonan merek yang diajukan dengan iktikad tidak baik.