Selain itu, dibahas pertukaran data paten, merek dan desain industri serta pelatihan investigasi dan pendidikan kekayaan intelektual.
Yusril juga menyampaikan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036 sebagai fondasi penguatan ekosistem kekayaan intelektual Indonesia yang mencakup penciptaan, pelindungan, pemanfaatan, hilirisasi, komersialisasi hingga pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Pertemuan tersebut juga membahas dukungan bagi pelaku usaha Korea Selatan di Indonesia, termasuk kemudahan dalam mendaftarkan kekayaan intelektual serta memperoleh pelindungan terhadap penyalahgunaan hak kekayaan intelektual.
Yusril menegaskan dukungan pemerintah Indonesia terhadap pelindungan dan kemudahan bagi investor serta pemilik kekayaan intelektual yang mendaftarkan haknya di Indonesia.
Sementara itu, Kim Yong Sun menyampaikan apresiasi atas kunjungan Yusril dan menilai pertemuan tersebut sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam memperkuat kerja sama kekayaan intelektual.
Kim juga menyampaikan pentingnya memanfaatkan nota kesepahaman yang telah ditandatangani untuk meningkatkan kerja sama penegakan hukum kekayaan intelektual serta pertukaran informasi mengenai pelanggaran kekayaan intelektual.