NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) harus didukung kepastian hukum, koordinasi antarlembaga, serta penegakan hukum yang efektif.
Yusril dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan kepastian hukum diperlukan agar pemilik hak dan pelaku usaha dapat mengembangkan serta mengomersialisasikan kekayaan intelektualnya.
"Pemilik hak dan pelaku usaha harus memiliki kepastian untuk mengembangkan dan mengomersialisasikan kekayaan intelektualnya," kata Yusril.
Hal itu disampaikan Yusril saat bertemu dengan Menteri Kekayaan Intelektual Republik Korea Kim Yong Sun di Seoul, Korea Selatan, Rabu (30/9).
Menurut dia, kepastian hukum dapat menjadikan kekayaan intelektual sebagai instrumen yang mendukung inovasi, kemudahan berusaha, investasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Karena itu, kerja sama Indonesia dan Korea Selatan perlu diarahkan pada langkah konkret, termasuk penanganan pelanggaran kekayaan intelektual serta peningkatan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Dalam pertemuan tersebut, Indonesia menyampaikan lima prioritas kerja sama dengan Korea Selatan.
Kelima prioritas itu meliputi dialog strategis dan tata kelola kekayaan intelektual; pertukaran pengalaman dalam penyusunan rencana induk kekayaan intelektual; serta peningkatan kapasitas dan keahlian, khususnya dalam penegakan hukum dan pelindungan teknologi.
Kemudian, hilirisasi, komersialisasi, valuasi dan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, serta penanganan tantangan kecerdasan artifisial (AI) dan transformasi digital.
Pertemuan itu juga membahas penguatan kerja sama kedua negara dalam pelindungan dan penegakan hukum, pertukaran informasi, serta pemanfaatan kekayaan intelektual.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama pelindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual antara Indonesia dan Korea Selatan serta rencana kerja sama Kementerian Hukum RI dan Kementerian Kekayaan Intelektual Korea Selatan periode 2026–2028.
Kedua pihak turut membahas pelaksanaan nota kesepahaman tersebut, termasuk pertukaran informasi mengenai dugaan pelanggaran merek dan hak cipta serta penanganan permohonan merek yang diajukan dengan iktikad tidak baik.
Selain itu, dibahas pertukaran data paten, merek dan desain industri serta pelatihan investigasi dan pendidikan kekayaan intelektual.
Yusril juga menyampaikan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036 sebagai fondasi penguatan ekosistem kekayaan intelektual Indonesia yang mencakup penciptaan, pelindungan, pemanfaatan, hilirisasi, komersialisasi hingga pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Pertemuan tersebut juga membahas dukungan bagi pelaku usaha Korea Selatan di Indonesia, termasuk kemudahan dalam mendaftarkan kekayaan intelektual serta memperoleh pelindungan terhadap penyalahgunaan hak kekayaan intelektual.
Yusril menegaskan dukungan pemerintah Indonesia terhadap pelindungan dan kemudahan bagi investor serta pemilik kekayaan intelektual yang mendaftarkan haknya di Indonesia.
Sementara itu, Kim Yong Sun menyampaikan apresiasi atas kunjungan Yusril dan menilai pertemuan tersebut sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam memperkuat kerja sama kekayaan intelektual.
Kim juga menyampaikan pentingnya memanfaatkan nota kesepahaman yang telah ditandatangani untuk meningkatkan kerja sama penegakan hukum kekayaan intelektual serta pertukaran informasi mengenai pelanggaran kekayaan intelektual.