β€œMoU sebelumnya ditandatangani pada 2004 dan sudah hampir 20 tahun lebih tidak mengalami penambahan atau perbaikan. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menandatangani MoU baru,” tuturnya.

Malaysia mengusulkan penggunaan Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS) untuk membuat proses perekrutan pekerja migran lebih transparan dan mengurangi keterlibatan pihak yang tidak berkepentingan.

Sementara itu, Indonesia tengah mengembangkan super apps yang mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan pekerja migran.

β€œKita juga sedang mengembangkan super apps untuk mempermudah proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia,” ujar Mukhtarudin.

Pembahasan juga mencakup peningkatan batas usia calon pekerja migran dari 40 menjadi 45 tahun, pelindungan sosial melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO), hak cuti, serta mekanisme penempatan dan struktur biaya.