โUntuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia,โ kata Mukhtarudin
Untuk mengejar target penyelesaian pada 2026, pembahasan teknis melalui Joint Working Group (JWG) dimajukan menjadi 14โ18 Oktober dari rencana awal 22โ23 Oktober.
Kedua negara juga membahas skema penempatan Government-to-Government (G2G) maupun Private-to-Government serta penghitungan struktur biaya agar proses penempatan lebih transparan dan tidak membebani pekerja migran Indonesia.
Pembaruan MoU Indonesia-Malaysia diharapkan menjadi pijakan baru dalam memperkuat pelindungan Pekerja tidak hanya pada aspek penempatan, tetapi juga jaminan sosial, hak pekerja, transparansi perekrutan, dan pengawasan berbasis sistem digital sejak proses awal hingga pekerja berada di negara penempatan.