NADIKABAR.COM β€” Indonesia dan Malaysia mempercepat pembaruan nota kesepahaman (MoU) penempatan dan pelindungan pekerja migran yang akan berakhir pada awal 2027, dengan target kesepakatan baru akan rampung pada 2026.

Dalam siaran pers Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Selasa, Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan pembaruan MoU juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola penempatan pekerja migran melalui sistem digital terpusat.

β€œTargetnya kita selesaikan pada 2026. Karena itu, pembahasan teknis harus dipercepat agar seluruh substansi yang masih perlu dibicarakan dapat segera dituntaskan,” kata Mukhtarudin dalam pertemuan dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri Ramanan Ramakrishnan di Jakarta, Selasa.

MoU yang ditandatangani pada 2004 dinilai sudah tidak memadai untuk menjawab perkembangan tata kelola ketenagakerjaan saat ini. Malaysia telah menyiapkan zero draft sebagai bahan awal pembahasan kesepakatan baru.

Dato' Sri Ramanan Ramakrishnan mengatakan pembaruan MoU merupakan kebutuhan mendesak karena kesepakatan sebelumnya telah berusia lebih dari dua dekade.

β€œMoU sebelumnya ditandatangani pada 2004 dan sudah hampir 20 tahun lebih tidak mengalami penambahan atau perbaikan. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menandatangani MoU baru,” tuturnya.

Malaysia mengusulkan penggunaan Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS) untuk membuat proses perekrutan pekerja migran lebih transparan dan mengurangi keterlibatan pihak yang tidak berkepentingan.

Sementara itu, Indonesia tengah mengembangkan super apps yang mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan pekerja migran.

β€œKita juga sedang mengembangkan super apps untuk mempermudah proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia,” ujar Mukhtarudin.

Pembahasan juga mencakup peningkatan batas usia calon pekerja migran dari 40 menjadi 45 tahun, pelindungan sosial melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO), hak cuti, serta mekanisme penempatan dan struktur biaya.

β€œUntuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia,” kata Mukhtarudin

Untuk mengejar target penyelesaian pada 2026, pembahasan teknis melalui Joint Working Group (JWG) dimajukan menjadi 14–18 Oktober dari rencana awal 22–23 Oktober.

Kedua negara juga membahas skema penempatan Government-to-Government (G2G) maupun Private-to-Government serta penghitungan struktur biaya agar proses penempatan lebih transparan dan tidak membebani pekerja migran Indonesia.

Pembaruan MoU Indonesia-Malaysia diharapkan menjadi pijakan baru dalam memperkuat pelindungan Pekerja tidak hanya pada aspek penempatan, tetapi juga jaminan sosial, hak pekerja, transparansi perekrutan, dan pengawasan berbasis sistem digital sejak proses awal hingga pekerja berada di negara penempatan.