Selain itu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menjadi instrumen koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melalui penetapan fokus prioritas, rencana aksi, serta pemantauan pelaksanaannya.

Pada tingkat implementasi, sistem integritas Indonesia diperkuat melalui pengendalian internal, pengelolaan konflik kepentingan, pelaporan harta kekayaan, dan pembangunan Zona Integritas sebagai instrumen pencegahan.

Sementara itu, audit internal dan eksternal, upaya pemberantasan korupsi, serta mekanisme pengaduan masyarakat mendukung penguatan fungsi pengawasan.

"Salah satu agenda prioritas dalam penguatan integritas adalah pengelolaan konflik kepentingan. Melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2024, Indonesia memiliki kerangka kebijakan untuk mengidentifikasi, mendeklarasikan, menilai, dan mengelola konflik kepentingan," ungkap Erwan.

"Ke depan, penguatan diarahkan pada konsistensi penerapan di seluruh instansi pemerintah melalui penyediaan panduan, peningkatan kapasitas aparatur, pemantauan, serta pengembangan sistem informasi yang terintegrasi," sambungnya.

Erwan menekankan efektivitas sistem integritas tidak cukup diukur dari keberadaan regulasi atau terpenuhinya persyaratan administratif.

Hal yang lebih penting adalah bagaimana kebijakan dan instrumen tersebut diterapkan, diukur, dan ditindaklanjuti menjadi perbaikan nyata.