Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Indonesia-Singapura perkuat kerja sama jaminan produk halal
Indonesia dan Singapura memperkuat kerja sama jaminan produk halal melalui penandatanganan Amendemen Memorandum Saling Pengertian (Memorandum of Understanding/MoU).
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 14:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Indonesia dan Singapura memperkuat kerja sama jaminan produk halal melalui penandatanganan Amendemen Memorandum Saling Pengertian (Memorandum of Understanding/MoU).
Penandatanganan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS).
“Kerja sama ini merupakan penyempurnaan MoU yang telah ditandatangani di Singapura pada 8 Agustus 2024,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.