Pertukaran pengetahuan dan pengalaman serta penguatan perdagangan produk halal menjadi bagian dari kolaborasi yang dapat terus dikembangkan.

Melalui amendemen MoU, kedua pihak menyepakati pengakuan sertifikat dan tanda halal yang diterbitkan masing-masing pihak bagi produk domestik yang ditujukan untuk ekspor, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara.

Amendemen juga mengatur pelabelan halal bagi produk yang memasuki pasar Indonesia sesuai ketentuan nasional, serta membuka ruang pertukaran data sertifikat halal melalui platform digital yang disepakati bersama.