"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya," imbuhnya.

Sebelumnya Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, sehari setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah tersebut.

Indra Kenz sudah menjalani sekitar 5 tahun dari vonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang.