"Waktu Aisar ada masalah dengan perusahaan lain. Kasus yang serupa. Kita bahkan sempat nih, dimintain tolong oleh klien kita untuk, bantu dong si Aisar. Nah, kalau sudah dibantu seperti itu oleh klien kami lalu Aisar tetap melakukan tindakan ini atau menghilang ya, tidak ada kabar bagi klien kami, ya ini adalah upaya terakhir kami," sambungnya.
Saat ditanya mengenai status pihak yang melaporkan, Michael membenarkan bahwa kliennya merupakan sebuah agensi atau perusahaan.
"Betul. Ya kita bisa bilang sebuah agensilah, perusahaan," tuturnya.
Dalam hal ini, Aisar dilaporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).