BPOM menegaskan OBA dilarang mengandung bahan kimia obat (BKO), seperti sildenafil sitrat, parasetamol, fenilbutazon, maupun BKO lainnya. Keberadaan bahan tersebut dalam OBA berisiko menimbulkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari gangguan tekanan darah dan serangan jantung hingga kerusakan hati serta ginjal yang dalam kondisi tertentu dapat berakibat fatal. (suc/suc)
Nasional
HALAMAN 2 DARI 2
Infografis: 38 Obat Bahan Alam Ilegal dan Berbahaya, Bisa Picu Serangan Jantung
Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan bahan kimia obat (BKO) pirimidenafil yang sebelumnya belum pernah teridentifikasi dalam produk OBA.
NASIONAL
📖 Baca Juga
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.