NADIKABAR.COM — Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan bahan kimia obat (BKO) pirimidenafil yang sebelumnya belum pernah teridentifikasi dalam produk OBA.
"BPOM juga terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengantisipasi kemungkinan penggunaan pyrimidenafil maupun senyawa BKO jenis baru lainnya pada produk OBA. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap produk yang beredar secara luring maupun melalui perdagangan daring," kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dikutip dari Instagram BPOM, Selasa (15/9/2026).
BPOM menegaskan OBA dilarang mengandung bahan kimia obat (BKO), seperti sildenafil sitrat, parasetamol, fenilbutazon, maupun BKO lainnya. Keberadaan bahan tersebut dalam OBA berisiko menimbulkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari gangguan tekanan darah dan serangan jantung hingga kerusakan hati serta ginjal yang dalam kondisi tertentu dapat berakibat fatal. (suc/suc)