NADIKABAR.COM β Pemerintah siap mengkaji pengaturan tarif pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji untuk mengurangi kesenjangan biaya antarfasilitas kesehatan dan mencegah perbedaan tarif yang terlalu besar di berbagai daerah.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pengaturan tarif diperlukan agar pembiayaan pemeriksaan kesehatan jamaah lebih terorganisasi dan tidak menimbulkan perbedaan biaya yang terlalu besar.
βMemang akan ada perbedaan tarif, tapi range-nya harus diatur,β kata Wamenkes dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penetapan tarif pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji berbeda menurut jenis fasilitas kesehatan. Tarif pada rumah sakit umum daerah (RSUD), kata dia, ditentukan berdasarkan ketentuan kepala daerah setempat, sedangkan tarif rumah sakit vertikal ditetapkan melalui peraturan Menteri Kesehatan.