Berdasarkan kajian pembiayaan yang dilakukan Kementerian Kesehatan, terdapat dua opsi rentang tarif pemeriksaan, yakni Rp800 ribu hingga Rp900 ribu dan Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta.
Wamenkes mengatakan tarif tersebut belum mencakup pemeriksaan tambahan yang diperlukan sesuai kondisi medis jamaah, seperti CT scan, pemeriksaan tuberkulosis, dan ekokardiografi.
Pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan apabila terdapat kebutuhan medis yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Wamenkes menjelaskan pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji pada saat ini mencakup pemeriksaan klinis, mental, dan laboratorium yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK). Ia menegaskan item pemeriksaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar pelaksanaannya memiliki standar yang jelas di berbagai fasilitas kesehatan.