Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Ini Dugaan Sementara Pemicu Sopir BYD Lindas Ojol di Blok M
Polisi telah menetapkan sopir BYD berinisial S (46) sebagai tersangka karena menabrak empat mobil dan melintas pengemudi ojek online (Ojol) berinisial HS (56) di Ja
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 25 Oktober 2026 pukul 10:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kharisma menyampaikan, mobil BYD itu menabrak Honda Brio bernomor polisi B-2967-NGY yang melaju searah di depannya, lalu oleng ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai pengemudi ojol berinisial HS serta mobil Wuling. Kendaraan tersebut kemudian naik ke trotoar dan menabrak dua mobil lain yang sedang terparkir.
Akibat peristiwa tersebut, korban HS mengalami patah kaki kiri dan luka lecet, lalu dilarikan ke rumah sakit guna mendapat penanganan medis.
"Korban mengalami luka pada kaki kiri patah, dan lecet-lecet. Mendapat perawatan di RS Fatmawati," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.