"Sertifikat ini menetapkan Persaudaraan Setia Hati Terate sebagai pemilik sah atas nama badan hukum atau organisasi, bukan perorangan. Langkah ini menyudahi era privatisasi ajaran, sekaligus mengembalikan kehormatan lambang dan nama SH Terate sebagai warisan luhur bersama," ujar Taufiq dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Cakupan perlindungan pada Kelas 41 ini meliputi jasa pendidikan, pembinaan dan pelatihan olahraga pencak silat, pelatihan seni bela diri, penyelenggaraan kejuaraan, hingga organisasi kegiatan olahraga dan budaya.

Pihak pengurus pusat menegaskan bahwa penetapan HAKI atas nama organisasi ini merupakan langkah konstitusional untuk menyelamatkan aset ajaran dari monopoli privat. Dengan adanya kejelasan status hukum ini, kepengurusan PSHT pimpinan M Taufiq dijadwalkan bakal menggelar Parapatan Luhur (Parluh) 2026 di Padepokan PSHT Jalan Merak, Kota Madiun, pada 25-27 September 2026 mendatang.