Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Ini Kepemlilikan Sah Hak Perguruan Silat PSHT Putusan Kemenkumham
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi menerbitkan Sertifikat Merek Kelas 41 untuk Persaudaraan Setia H
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 8 September 2026 pukul 13:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kita akan gelar Parapatan Luhur, saya meyakini kegiatan ini kita sukseskan Parapatan Luhur. Kita sudah agak lama meninggalkan rumah kita. Saatnya kembali ke rumah kita menatap organisasi dengan cara yang lebih baik. Kita jadikan rumah kita ini sebagai kebersamaan agar untuk guyub rukun. Agar kita bisa buktikan ke pendiri PSHT," ungkap Taufiq.
"Langkah ini menyudahi era privatisasi ajaran, sekaligus mengembalikan kehormatan lambang dan nama SH Terate sebagai warisan luhur bersama seluruh warga, bukan milik segelintir individu," tandas Taufiq.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.