NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi menerbitkan Sertifikat Merek Kelas 41 untuk Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Terbitnya sertifikat atas nama perkumpulan ini sekaligus mematahkan klaim kepemilikan merek Kelas 41 yang sebelumnya mendaftar atas nama pribadi Issoebiantoro.

Sertifikat dengan Nomor Registrasi IDM001503116 tersebut menetapkan kepemilikan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merek dan logo PSHT atas nama organisasi/badan hukum, bukan atas nama perorangan.

Ketua Umum PSHT, Muhammad Taufiq, menyatakan bahwa sertifikat yang terbit pada 4 September 2026 ini memberikan kepastian hukum abadi bagi organisasi. Berdasarkan data Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), masa perlindungan hukum merek ini berlaku hingga 7 Oktober 2035 dengan alamat terdaftar di Jalan Merak Nomor 10, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.