NADIKABAR.COM β Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tri Firdaus Akbarsyah meminta agar seluruh notaris bersatu usai polemik dualisme kepengurusan organisasi tersebut berakhir seiring dengan putusan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026 menegaskan keabsahan hasil Kongres XXIV INI di Tangerang, Banten, pada 30-31 Agustus 2023 di bawah kepemimpinan Tri Firdaus sebagai Ketua Umum INI.
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Tri Firdaus Akbarsyah dan Agung Iriantoro. MA menyatakan hasil Kongres XXIV INI di Tangerang, Banten, sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat.
βDualisme telah berakhir. Kini saatnya kita melepaskan segala perbedaan, merajut kembali tali silaturahmi, dan bersatu padu di bawah satu payung Ikatan Notaris Indonesia demi menjaga kehormatan jabatan publik yang kita emban,β kata Tri dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Dia menyebutkan terbitnya putusan Mahkamah Agung itu bukan soal kemenangan satu kelompok di atas kelompok lain, melainkan kemenangan atas tegaknya hukum dan konstitusi organisasi.
Sejalan dengan semangat persatuan tersebut, PP INI mengimbau agar seluruh pihak, baik para anggota maupun pemangku kepentingan (stakeholders) terkait, menghormati dan menaati putusan Mahkamah Agung itu.
βDemi kepastian hukum profesi, PP INI mengajak seluruh elemen untuk menghentikan segala bentuk polemik, narasi perpecahan, maupun penyelenggaraan agenda-agenda di luar konstitusi organisasi yang berpotensi mencederai iklim persaudaraan sesama notaris,β imbuh Tri.
Ketaatan terhadap putusan peradilan, kata dia, merupakan cerminan dari profesionalisme dan keluhuran martabat profesi notaris sebagai pejabat umum.
Ikatan Notaris Indonesia pun berkomitmen penuh untuk terus melangkah maju, fokus pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta bersinergi dengan pemerintah dalam mendukung pembangunan sistem hukum keperdataan yang tangguh di Indonesia.