r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat

Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

l. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

"Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," kata MK dalam putusannya.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Hal itu disebabkan status Gibran saat ini sudah bukan cawapres lagi, melainkan wapres. MK juga menyatakan penilaian terhadap syarat dokumen merupakan kewenangan lembaga lain tanpa menyebut jelas lembaga yang dimaksud.