NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dibuat berdasarkan ijazah sekolah di luar negeri. Padahal, kata MK, ijazah SMA/sederajat merupakan dokumen yang jadi syarat pendaftaran capres-cawapres seperti diatur UU Pemilu.
"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu," ujar MK dalam putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 seperti dilihat NadiKabar, Rabu (7/10/2026).
Apa bunyi pasal-pasal yang disebut MK itu?
Dilihat dari UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal-pasal yang disebut MK dalam pertimbangan putusannya itu mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden. Berikut isinya:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah: