Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Ini Pasal yang Disebut MK Bikin Gibran Harus Punya Ijazah Setara SMA
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dibuat berdasa
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 12:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar MK
MK pun tidak menerima gugatan para pemohon. Berikut amar putusannya:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Permohonan Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.