LPRA dibentuk dengan tujuan penguatan kelembagaan yang menyelenggarakan reforma agraria. Adapun kewenangan yang dimiliki lembaga baru itu, yakni perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menjelaskan LPRA akan melakukan tugas mediasi konflik agraria. Namun, mediasi itu juga tergantung jenis konfliknya.

Dia mengatakan konflik agraria yang berskala komunal akan dimediasi di LPRA, sementara konflik yang menyangkut individu akan tetap diproses di Kementerian ATR/BPN.

"Yang menyangkut konflik individu tetap di ATR/BPN karena sifatnya administrasi, tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin ada di dalam badan tersebut nanti mediasinya," kata Nusron ditemui usai rapat paripurna.

Pelaksanaan reforma agraria diproyeksikan menjadi lebih terarah karena RUU tersebut mengatur secara jelas mengenai penetapan lokasi prioritas reforma agraria.

Sesuai namanya, lokasi prioritas reforma agraria diartikan sebagai 'lokasi atau wilayah yang diprioritaskan untuk pelaksanaan reforma agraria'.