Adapun penetapan lokasi prioritas itu dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, seperti ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
DPR menyatakan RUU Pengaturan Reforma Agraria berisi pengaturan yang dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
RUU tersebut mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria agar efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
Perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria juga diperkuat, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Tidak kalah penting, RUU itu mengamanatkan penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
Di sisi lain, diatur pula ketentuan pidana dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria.