NADIKABAR.COM — Tanda tangan mungkin hanya terlihat seperti beberapa coretan di atas kertas. Namun, ketika tanda tangan tersebut digunakan dalam dokumen yang memiliki konsekuensi hukum, persoalannya bisa menjadi serius.
Memalsukan tanda tangan orang lain bukan sekadar meniru bentuk tulisan tangan. Jika dilakukan untuk membuat sebuah surat seolah-olah benar dan kemudian digunakan hingga berpotensi menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dapat masuk dalam tindak pidana pemalsuan surat.
Di Indonesia, aturan mengenai pemalsuan surat kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Lantas, apa hukuman yang dapat menanti seseorang yang memalsukan tanda tangan?
Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana pemalsuan surat.
Ketentuan tersebut menyasar setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal.
Namun, tidak berhenti pada tindakan membuat atau memalsukan surat. Ada unsur maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu. Penggunaan surat itu juga harus dapat menimbulkan kerugian.
Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Dengan demikian, tidak setiap coretan atau tanda tangan yang dibuat menyerupai milik orang lain otomatis berarti seseorang akan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Penegakan hukum tetap bergantung pada unsur tindak pidana dan fakta dalam perkara yang diperiksa.