Bukan hanya pembuat, pengguna surat palsu juga dapat dijerat
Ada hal lain yang tidak kalah penting.
Pasal 391 ayat (2) juga mengatur orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar atau tidak dipalsu.
Jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, orang yang menggunakannya dapat dikenai pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Artinya, seseorang tidak selalu bisa beralasan bahwa dirinya bukan orang yang membuat tanda tangan palsu tersebut.
Misalnya, seseorang memperoleh dokumen yang sudah dipalsukan kemudian dengan sengaja menggunakannya untuk mengurus sesuatu dan penggunaan dokumen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Dalam kondisi seperti itu, penggunaan surat palsu juga dapat menjadi persoalan pidana.
Bagaimana jika tanda tangan dipalsukan pada dokumen penting?
Ancaman pidananya dapat lebih berat apabila pemalsuan dilakukan terhadap jenis surat tertentu yang secara khusus disebut dalam Pasal 392 KUHP.
Pasal tersebut mengatur pemalsuan terhadap sejumlah dokumen, antara lain akta autentik, surat keterangan mengenai hak atas tanah, surat utang, saham, surat kredit atau surat dagang tertentu, serta surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.